Kamis, 13 April 2023

Proses Wakaf Tanah untuk Badan Hukum

 WAKAF TANAH PRIBADI KE BADAN HUKUM



Prose Pewakafan tanah pribadi ini karena berdasarkan hasil konsultasi dengan Pengawas RA Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sumedang, bahwa pengajuan ijin operasional Madrasah baik RA, MI, MTs, MA, PT menurut peraturan di kementrian agama dititik fokus di Badan Hukum/Yayasan yang telah memiliki Pengesahan atau Surat Pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM melalui direktorat jendral Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) dan Kepemilikan Tanah (sertifikat) yang atas nama Badan Hukum/Yayasan tersebut.

Raudhatul Athfal Ibadurrahman yang secara defakto telah berjalan selama hampir dua semester ini, untuk legal formal pengajuan ijin operasional tersebut perlu untuk melengkapi persyaratan utama tersebut diatas. dan alhamdulillahm pada tanggal 27 Pebruari 2023 secara hukum berdiri badan hukum yang sah di Notaris Pipip Tapipah Surtini, SH dengan nomor akta 6, dan selanjutnya pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM keluar pada tanggal 1 Maret 2023, maka secara sah persyaratan badan hukum telah ada, selanjutnya untuk surat sertifikat tanah, maka perlu diusahakan secepatnya, di bulan Maret secara khusus tanah harus sudah bersertifikat atau minimal akta, tetapi mana yang harus dipilih, dari akta hibah, akta jual beli, akta wakaf, maka dipilih akta wakaf. karena orang tua pun berencana mewakafkan tanahnya, tetapi masalahnya tanah tersebut adalah dalam SPPT sudah atas nama ketua yayasan, maka kerumitan dimulai. 

Selanjutnya perburuan informasi wakaf, dan Alhamdulillah dapat info dari Ketua Baznas Kecamatan bahwa beliau memilik warkah wakaf, walaupun pada akhirnya warkah tersebut tidak lagi berlaku, karena di tahun 2023 dimulai era digitalisasi, maka semuanya serba online.

Dan info tentang pengurusan wakaf, didapat dari ketua Yayasan Al-Kahfi Sindangaso, Bu Badriya pegawai KUA Kecamatan Tanjungmedar yang merngurus khusus tentang Wakaf. Dari kontak beliau didapat hal-hal penting tentang persyaratan proses pewakafan tanah, mungkin sedikit masalah itu adalah karena perlunya Letter C tanah dari Desa, hal ini disebabkan Letter C, Buku B desa CIkaramas hasil rincikan era Kolonial Belanda yaitu tahun 1940, telah di jual kiloan oleh Kepala Desa era 98-2000, mungkin karena ketidak tahuan beliau buku-buku arsip penting Desa, yang mencakup dua desa, yaitu Cikaramas, Wargaluyu dikilo. tetapi mungkin sekarang ada salinannya walaupun tidak sedetil atau serinci buku Letter C dan B era kolonial.

Pada hari Selasa 11 April 2023, tepat hari ke 20 di Bulan Ramadhan Penulis Bersama Ketua Pembina Yayasan menemui Kepala KUA Tanjungmedar, dan Alhamdulillah kita langsung bertemu dengan Bu Badriyah, dan tentu Bapak Kepala KUA, dari hasil ini Alhamdulillah, proses wakaf bisa dimulai! dan menurut Bapak Kepala KUA, pengurusan Wakaf ini merupakan yang pertama untuk proses digitalisasi pengurusan wakaf. jadi suksesnya pengurusan wakaf yayasan ini menjadi tolok ukur selanjutnya!

Proses Pertama adalah Pengiriman Kondisi Tanah yang akan diwakafkan melalui open camera !











TEMA PROFESI - PROFESI TENTARA (kunjungan Serda Marinir IQNA ARM)

Photo Bersama Serda IQNA, Siswa dan Guru RA Tepat pada hari Jumaah, Tanggal 15 September 2023. RA Ibadurrahman Cikaramas, sesuai dengan renc...