Persiapan Pengajuan Ijin OPerasional
Suatu lembaga pendidikan dapat dikatakan official atau resmi diakui oleh Negara apabila telah mendapatkan pengakuan resmi, dengan dikeluarkan Surat Ijin Operasional di lembaga pendidikan manapun ijin operasional adalah hal yang sangat penting, karena dengan adanya surat ijin operasional tersebut lembaga dapat mengelola dan melaporkan proses kegiatan pendidikan di lembaga tersebut, dan pembelajaran dan lulusannya pun diakui dan menjadi tanggung jawab Negara.
Dalam hal ini institusi yang mengeluarkan ijin operasional lembaga pendidikan itu adalah Kementrian Agama untuk lembaga-lembaga yang berada dibawah binaan Kementrian Agama baik lembaga non formal maupun lembaga formal, pelaporan data pendidikannya (DATADIK) nya pun ke kementrian Agama, lembaga formal dari tingkat Pra Sekolah adalah RA, Sekolah Dasar nya MI, SMP nya MTs, atau SMA nya MA, semua lembaga formal tersebut mendapatkan binaan dari Kementrian Agama.
Berbeda dengan lembaga yang di Bina langsung oleh Dinas Pendidikan atau Kementrian Pendidikan, lembaga-lembaga tersebut mendapatkan Ijin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten dari Tingkat PAUD sampai dengan SMP, dari DInas Pendidikan Provinsi untuk tingkat SMA/STM, walaupun pada faktanya Sistem Pendidikanya adalah acauannya sama yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tetapi Kementrian Agama dapat membuat kurikulum khusus lembaga dibawah binaan kementrian Agama.
Kembali kepada proses pengajuan Ijin Operasional khususnya RA yang adalah dibawah binaan kementrian Agama, dimana pengajuan melalui Kantor Kementrian Agama Kabupaten, tetapi yang mengeluarkan Surat Ijin Operasionalnya adalah Kantor Wilayah Provinsi. Untuk tahun-tahun sekarang ini pengajuan ijin operasional dilakukan secara On_line di alamat website :
![]() |
Halaman Muka Pengajuan Ijin Operasional Madrasah |
Penulis pernah berkonsultasi dengan pengawas RA di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sumedang, mengenai maksud mengajukan ijin operasional RA ke kementrian Agama, ternyata masalah utama dari banyak ditolaknya pengajuan ijin operasional itu karena permasalahan tanah, dan juga Yayasan yang harus memiliki Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM melalui dirjen AHU, masalah tanah itu adalah tanah dimana bangunan RA tersebut berdiri adalah sudah bersertifikat atas nama Yayasan, baik itu sertifikat Hak Milik, Hibah atau Wakaf. dengan luas minimal adalah 300 m2.
Mungkin waktu itu untuk luas tanah tidaklah masalah karena kita memiliki luas tanah tersebut hampir 600 m2, artinya hampir 2 x lipatnya. tetapi masalah lain adalah tanah tersebut harus atas nama Yayasan, dan itu menjadi persoalan. karena dengan mewakafkan kepada Yayasan lain ditakutkan akan menjadi permasalahan dikemudian hari, untuk itu kita harus memiliki Yayasan sendiri, agar tanah tersebut diwakafkan kepada Yayasan yang kita kelola.
Kembali kepada pengajuan ijin operasional, setelah kita masuk dihalaman muka dialamat tersebut:
selanjutnya kita harus mendaftarkan diri, atas nama Yayasan yang akan menjadi Badan Hukum dari Lembaga Pendidikan yang akan diajukan Ijin Operasionalnya. Dengan cara membuat Akun baru :
Disini kita harus mengisikan Nama Yayasan e-mail yayasan, nomer hp serta alamat domisili yayasan tersebut dan terakhir membuat passwordnya. setelah selesai dengan akun pendaptaran kita dapat log in dengan menggunkan username nya e-mail yang diisikan, serta password yang tadi diisikan.
![]() |
Tampilan setelah Log In |
Selanjutnya mengisikan pengurus penyelenggara Yayasan sebagai Badan Hukum Lembaga Madrasah yang diajukan Ijin Operasionalna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar